Masyarakat Tak Pakai Masker Dihukum
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH mengatakan alhamdulillah, pada hari ini personel Polri Polsek Kandis bersama Sat Pol PP Kandis melakukan lagi kegiatan Yustisi Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus covid-19 di wilayah Hukum Polsek Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan sebelum pelaksanaan kegiatan di tahap awal, dilakukan apel persiapan kegiatan sekaligus pembinaan setelah itu juga dilakukan imbauan pemakaian masker.
Kapolsek Kandis jelaskan bahwa pada saat melaksanakan kegiatan Yustisi Adaptasi Kebiasaan Baru pihaknya mendapati masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 13 orang yang berasal dari Kelurahan Kandis Kota, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kelurahan Simpang Belutu dan satu di antaranya adalah masyarakat SP-2 Kota Bangun.
Tulis Komentar